Telah disebutkan sebelumnya beberapa kali,bahwa bermasyarakat bagi manusia adalah sesuatu yang tak terhindarkan.Inilah arti dari pembangunan yang sedang kita bahas.Bahwa mereka dalam bermasyaraat harus mempunyai seorang pengatur yang menjadi juru pemutus dan tempat
merujuk.Leputusan hukum dilingkungan mereka itu kadang berdasarkan kepada syariat yang diturunkan Allah s.w.t,dimana keyakinan mereka akan pahala dan siksa yang diimfotmasikan oleh muballighnya,membuat mereka patuh kepadanya.Kadang hal itu bersandarkan kepada siasat akal,dimana harapan untuk mendapakan balasan baik dari hakim tersebut setelah dia mengetahui kemaslahatan-kemaslahatan mereka menyebabkan mereka patuh kepadanya.
Dasar pertama manfaatnya terdapat didunia dan akhirat.Karena syari' (pembuar syariat),Allah s.w.t,Maha Mengetahui kemaslahatan-kemaslaharan akhir dan demi menjaga keselamatan para hamba di akhirat.
Dasar kedua manfaatnya terjadi di dunia saja.Apa yang Anda dengar yaitu siasat madaniyah (peradaban) bukanlah termasuk dalam bab ini.Sebab artinya menurut para filosof adalah apa yang wajib dipegang oleh setiap warga masyarakat itu dalam hati dan akhlaknya,sehingga mereka tidak membutuhkan para hakim sama sekali.Mereka menyebut masyarakat,dalam hal itu telah terwujud dengan nama Kota Ideal.Mereka menyebut undang-undang yang mengatur itu semua disebut sengan nama Siasat Madaniyah (strategi sipil) dalam pengelolaan kota.Yang mereka maksudkan bukanlah strategi yang digunakan warga komunitas itu demi mencapai kemaslahatan-kemaslahatan umum.Kota Ideal ini menurut mereka adalah langka atau tidak mungkin terwujud.Mereka membicarakannya hanya sebatas pengandaian dan kira-kira saja.
Siasat akal yang kami kemukakan itu berbentuk dua sisi.Pertama,sisi kemaslahatan secara umum dan sisi kemaslahatan sultan demi tegaknya kekuasaan secara khusus.Inilah siasat Persia.Yaitu atas dasar sisi hikmah.Allah s.w.t telah membuat kita tidak membutuhkannya dalam agama dan bagi jabatan kekhalifahan,karena hukum-hukum syariat telah mencakup kemaslahatan umum dan khusus.Hukum-hukum kerajaan sudah termasuk di dalamnya.
Sisi kedua,memelihara kemaslahatan sultan dan bagaimana kekuasaan dapat tegak beserta hak paksa dan kewarganegaraannya.Kemaslahatan-kemaslahatan umum dalam hal ini hanya mengikuti.Inilah siasat yang digunakan masyarakat yang pada seluruh raja di dunia,baik muslim maupun non-muslim.Namun raja-raja umat Islam memberlakukannya sesuai tuntutan syariat Islam semampu mereka.
Dengan demikian,undang-undangnya terhimpun dari hukum-hukum syariat,hukum-hukum etika,dan undang-undang dakam kemasyarakatan yang bersifat akami dan beberapa aturan pemeliharaan kekuatan dan ashabiyah yang tidak terhindarkan.Pertama kali yang diikuti adalah syariat lebih dulu,lalu para filosof dalam prinsip-prinsip mereka,kemudian raja-raja dalam tindakan -tindakan mereka.
Di antara tulisan terbaik dalam masalah ini adalah surat Thahir bin Al-Husain kepada putranya,Abdullah bin Thahir,ketika Al-Makmun mengangkat putranya itu menjasi gubernur di Riqqah,Mesir dan sekitarnya.Sang ayah,Thahir,menulis surat kepadanya yang di kemudian hari menjadi terkenal itu.Isinya berupa pesan-pesan tentang semua hal yang
Kamis, 21 Maret 2019
Kebijakkan Pembangunan Hatus Mempunyai Strategi Agar Teratur
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar